DPMPTSP Karanganyar sebagai penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan prima. Hal ini mendorong adanya Inovasi PENGEN KOLAK PETE. DPMPTSP Kabupaten Karanganyar melakukan kolaborasi, koordinasi, pemberdayaan teknologi dan edukasi yang melibatkan stakeholders terkait memberikan fasilitasi bagi pelaku usaha/ Asosiasi pelaku usaha. Inovasi ini bertujuan menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan perizinan yang cepat, transparan dan mudah dijangkau.
Kebaruan Inovasi Pengen Kolak Pete adalah:
Dampak inovasi adalah (1) Jumlah NIB terbit meningkat, (2) Bertambahnya intensitas kolaborasi stakeholders terkait, (3) Kepuasan masyarakat akan layanan DPMPTSP meningkat, serta (4) Meningkatnya capaian realisasi investasi. Strategi keberlanjutan meliputi Stretegi institusional berupa Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023, SK Kepala DPMPTSP Nomor 800/892 Tahun 2023 dan SK Kepala DPMPTSP Nomor 800/905 DPMPTSP Tahun 2023, (2) Strategi keberlanjutan manajerial berupa peningkatan kapasitas SDM, dukungan anggaran, penerapan SOP Inovasi dan monitoring evaluasi, (3) Strategi keberlanjutan sosial berupa penguatan pemberdayaan dan kelembagaan petugas kecamatan serta perluasan jangkauan kolaborasi stakeholders terkait.